Jaminan Kesehatan Daerah
Jamkesda Purworejo 2026

Jamkesda Kabupaten Purworejo: Solusi Jaminan Kesehatan untuk Warga Purworejo
Apa Itu Jamkesda?
Pemerintah Kabupaten Purworejo menghadirkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di wilayahnya. Program ini memastikan warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun belum terdaftar atau tidak aktif dalam program jaminan kesehatan lainnya. Jamkesda menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara adil dan merata. Jamkesda adalah program kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo yang ditujukan bagi warga di wilayahnya. Program ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Melalui Jamkesda, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk Puskesmas.
Penerima Manfaat Jamkesda
Program Jamkesda diperuntukkan bagi:
- PBI Daerah Nonaktif
- PBI Pusat Nonaktif
- Penduduk daerah yang belum memiliki jaminan kesehatan
Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada warga Purworejo yang tertunda mendapatkan pelayanan kesehatan karena kendala administrasi atau kepesertaan.
Syarat menggunakan Jamkesda:
- Merupakan warga Kabupaten Purworejo (dibuktikan dengan KTP dan KK).
- Membawa dokumen saat berobat ke Puskesmas, berupa:
Fotokopi KTP dan KK; atau
Foto/scan KTP dan KK;
Screenshot (SS) keterangan pada aplikasi PCare (oleh petugas Puskesmas).
Pastikan dokumen yang dibawa lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan cepat dan lancar.
Untuk rincian lengkap mengenai kebijakan dan ketentuan Jamkesda, masyarakat dapat membaca Peraturan Bupati melalui tautan berikut:
Perbup Jamkesda Kab. Purworejo



