Breaking News
Kepatuhan Identifikasi Pasien
Kewajiban Membawa Identitas Diri untuk Identifikasi dan Validasi Data Pasien

Puskesmas Winong Kemiri – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data pasien, sesuai dengan amanat Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 mengenai Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, kami menginformasikan ketentuan penting bagi seluruh pengunjung atau pasien rawat jalan untuk:
Wajib Membawa Identitas Kependudukan
Bagi Bapak/Ibu dan seluruh warga yang akan berobat ke Puskesmas Winong Kemiri, diwajibkan untuk membawa salah satu dari dokumen identitas asli berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KIA (Kartu Identitas Anak)
- KK (Kartu Keluarga)
Mengapa Sangat Penting?
Dokumen tersebut diperlukan petugas untuk melakukan verifikasi Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Penggunaan NIK sebagai basis data utama bertujuan agar:
- Integrasi Data: Riwayat kesehatan Anda tercatat secara akurat dalam sistem informasi puskesmas.
- Keamanan Data: Memastikan data medis tidak tertukar dan hanya dapat diakses secara resmi.
- Efisiensi Layanan: Mempercepat proses pendaftaran dan administrasi saat kunjungan berikutnya.
Kami sangat menghargai kerja sama Anda untuk selalu membawa identitas diri setiap kali berkunjung ke Puskesmas. Langkah kecil ini sangat membantu kami dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan profesional.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Anda.



